ASN di Kendari Diminta Sering Pipis, Sanksi Menunggu

29 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kendari mengimbau ASN Organisasi Perangkat Daerah agar melakukan pengecekan urine.

Hal itu dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.

”Kan, ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, diharapkan seluruh OPD mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Kepala BNN Kendari Murniaty, Senin (27/6)

BACA JUGA:  Berawal dari Kenalan Facebook, 2 Pria di Kendari Jadi Kurir Sabu

Saat ini, terdapat 22 orang pecandu narkoba terdiri dari pelajar, pekerja swasta, wiraswasta, termasuk ASN.

”Hingga 27 Juni ini, ada kurang lebih 22 orang yang direhabilitasi BNN Kendari,” bebernya.

BACA JUGA:  Awalnya Coba-Coba, Eh Ketagihan, Akhirnya Jadi Pengedar Sabu deh!

Salah satu upaya mencegah dan memerangi narkoba adalah dengan melakukan tes urine bagi ASN.

”Anggarannya kembali ke OPD masing-masing, minimal sekali dalam setahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menuturkan, ASN Kendari juga mendapat evaluasi kinerja.

”Selain tes urine, kami juga ukur kinerjanya karena akan kelihatan. Kalau pemakai pasti kinerjanya terganggu,” tuturnya.

Imbuh dia, ASN yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba akan ditindak tegas.

”Jelas kita ikuti undang-undang, jelas sanksi tegasnya, kalau sampai terbukti pasti pemecatan," tutupnya. (*)

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA