GenPI.co Sultra - Seorang oknum ASN berinisial MV, 34, diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
MV ditangkap Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu, (22/6).
Saat ditangkap, petugas mendapati 26 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 11,70 gram.
BACA JUGA: Pelajar Kendari Juara Pecandu Narkoba, Sabu Jadi Pilihan Favorit
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan warga yang di wilayahnya dijadikan tempat transaksi sabu.
Tempat Kejadian Perkara tersebut terjadi di sekitar Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.
BACA JUGA: Alasan Pria di Kendari Jualan Sabu Bikin Nyesek, Kasihan Banget
”Ternyata benar ada peredaran sabu-sabu di situ. Kami lihat pelaku ini yang mencurigakan, sehingga kami langsung tangkap,” katanya, Selasa (28/6).
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 26 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu.
BACA JUGA: 28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan
”Berat total ada 11,70 gram,” jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum ASN Perusak Generasi Bangsa di Konsel Ditangkap Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News