Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu

Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi oknum ASN di Konawe Selatan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. (Foto: Antara)

Kepada petugas MV mengaku nekat melakukan pekerjaan haram itu karena tergiur upah sabu-sabu gratis jika berhasil melakukan transaksi.

”Awalnya dia ini hanya pemakai, tapi karena dijanjikan upah sabu-sabu gratis, dia ikut membantu mengedarkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Pelajar Kendari Juara Pecandu Narkoba, Sabu Jadi Pilihan Favorit

”Hukuman pidana penjara paling minimal enam tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas Ismail. (mcr6/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum ASN Perusak Generasi Bangsa di Konsel Ditangkap Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya