Kepada petugas MV mengaku nekat melakukan pekerjaan haram itu karena tergiur upah sabu-sabu gratis jika berhasil melakukan transaksi.
”Awalnya dia ini hanya pemakai, tapi karena dijanjikan upah sabu-sabu gratis, dia ikut membantu mengedarkan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pelajar Kendari Juara Pecandu Narkoba, Sabu Jadi Pilihan Favorit
”Hukuman pidana penjara paling minimal enam tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas Ismail. (mcr6/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum ASN Perusak Generasi Bangsa di Konsel Ditangkap Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News