GenPI.co Sultra - Seorang pria Abdul Baki, 29, nekat menggadaikan sepeda motor Honda BeAT tetangganya demi menebus handphone alias HP miliknya.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik Muh Iksan untuk berpura-pura membeli makan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/6).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, korban saat itu tidak curiga karena sepeda motornya dipinjam hanya untuk membeli makan sebentar.
Namun, korban mulai curiga karena sepeda motor dan pelaku tak kunjung kembali.
”Korban melapor karena merasa dirugikan sepeda motornya digelapkan,” katanya.
Fitrayadi menjelaskan, dalam penyelidikan diketahui jika motor tersebut digadaikan,
”Digadaikan dan katanya akan ditebus hari Minggu, (26/6),” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, polisi menahan Abdul Baki beserta barang bukti sebuah motor jenis Honda BeAT milik Muh Iksan di Polresta Kendari.
”Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)