GenPI.co Sultra - Gara-gara nggak sengaja melempar batu hingga mengenai mata, RA alias O harus dipenjara.
Bagaimana tidak, RA membuat korban Muh Awal Ramadan cacat seumur hidup.
Mata sebelah kiri korban langsung mengeluarkan darah segar.
Akibatnya, mata korban sudah tidak bisa berfungsi alias mengalami kebutaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, RA dibekuk pada Selasa (28/6).
Pemuda asal Kecamatan Wua-wua itu ditangkap atas bukti permulaan yang cukup.
”RA diduga melakukan tindak penganiayaan berat terhadap Muh Awal Ramadan pada 18 Agustus 2021 lalu,” katanya.
Kronologi bermula ketika pelaku mengajak Adnam berduel di sekitar Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
”Namun, saat Adnam datang, pelaku mengambil batu kemudian melempar ke arah wajah Adnam,” jelasnya, Rabu (29/6).
Apesnya, lemparan batu tersebut justru mengenai orang lain, yakni Muh Awal tepat pada bagian mata sebelah kirinya.
”Mata Muh Awal saat itu langsung mengeluarkan darah. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban sudah tidak dapat melihat lagi,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
”Ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)