GenPI.co Sultra - Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku adalah Dedi Sulaiman, 25, warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diamankan petugas pada Minggu, (26/6).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan polisi berhasil mengamankan barang diduga sabu seberat 22,63 gram.
”Total ada 51 saset,” katanya.
Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi sabu.
Petugas pun langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 WITA.
”Tim langsung menggerebek salah satu kamar indekos dan berhasil mengamankan seorang pelaku,” jelasnya, Jumat (1/7).
Petugas juga menemukan 300 saset plastik bening kosong yang disimpan di dalam lemari pakaian.
”Diamankan juga barang bukti timbangan digital, satu buah mesin pres, dua buah sendok sabu-sabu, dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Dedi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman minimal enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (mcr6/jpnn)