GenPI.co Sultra - Sampah yang dibuang secara sembarangan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Muhammad Rajab Jinik.
”Saya beberapa kali kunjungan untuk melihat kondisi banjir di sejumlah lokasi di Kendari, salah satu faktornya adalah sampah,” ujarnya, Sabtu (2/7).
Dia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bisa menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah sembarangan.
”Kan kita punya Perda, Perda itu mengatur soal sanksi, ada denda dan hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar,” ucap Rajab.
Politisi Golkar itu mengungkapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya mampu berkolaborasi dengan pihak keamanan.
Apalagi, pemerintah daerah memiliki aparat penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Saya pikir itu yang harus kita fungsikan saat ini, jangan lagi dibiarkan orang-orang yang selama ini buang sampah tidak pada tempatnya,” jelasnya.
Dia berharap, pemerintah kota bisa memberikan efek jera terhadap warga yang dapat menimbulkan keresahan dan kerugian kepada masyarakat umum.
”Kenapa kita harus takut, daripada kita biarkan, karena kebiasaan yang dilakukan itu akan terulang kembali dikesempatan berikutnya,” katanya.
Dia menilai, kesempatan itulah yang tidak diselesaikan Pemkot Kendari hingga saat ini.
”Setidaknya berikan sanksi sosial, atau misalnya kita laporkan secepatnya. Saya pikir di setiap kelurahan pasti ada Babinsa dan lain sebagainya,” tuturnya. (*)