GenPI.co Sultra - Seorang pria DS, 25, di Kolaka, Sulawesi Tenggara tega membacok istri dan balitanya.
Peristiwa tersebut terjadu di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Korban adalah R, 23, dan balita A, 2. Penganiayaan itu terjadi pada Jumat, (8/7) pukul 22.00 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, aksi pembacokan pertama kali diketahui ayah pelaku SU, 45.
Saat itu, SU mendengar ada suara teriakan minta tolong dari rumah anak dan menantunya.
”Tidak lama kemudian, SU melihat anaknya keluar berlari menuju ke hutan sambil memegang sebilah parang” katanya, Senin (11/7).
Setelah melihat DS lari, SU kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat kedua korban telah mengalami luka bacok di tubuhnya.
”Korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara A luka robek di dada dan bahu,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan.
”Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu, (9/7), sekitar pukul 08.00 WITA,” ungkapnya.
Riswandi menerangkan, polisi saat ini masih mendalami motif penganiayaan.
Pelaku bakal dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)