GenPI.co Sultra - Semua kejaksaan di Sulawesi Tenggara atau Sultra sudah memiliki rumah perdamaian.
Rumah perdamaian atau house of restorative justice itu dibangun untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Artinya, nanti masyarakat berpeluang dapat menghentikan perkara tanpa harus menghadapi hukum di pengadilan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Subeno mengatakan, rumah perdamaian ini diperuntukkan bagi perkara masyarakat.
Utamanya yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara.
”Untuk Sultra semua Kejari sudah ada rumah ’restorative justice’-nya, bahkan di Konawe Selatan itu ada dua dan semuanya berfungsi,” katanya.
Dia menjelaskan, saat ini tercatat ada sebelas rumah perdamaian dari sepuluh Kejari di Sultra.
Rumah perdamaian hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara.
”Sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.
Subeno menuturkan, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan.
Khususnya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian materi tidak melebihi dari Rp2.500. (ant)