Kerugian Rp2.500, Pelaku dan Korban Bisa Akur di Rumah Perdamaian

22 Juli 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Semua kejaksaan di Sulawesi Tenggara atau Sultra sudah memiliki rumah perdamaian.

Rumah perdamaian atau house of restorative justice itu dibangun untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Artinya, nanti masyarakat berpeluang dapat menghentikan perkara tanpa harus menghadapi hukum di pengadilan.

BACA JUGA:  Rumah Keadilan, Ide Kejari Konawe yang Brilian dan Solutif

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Subeno mengatakan, rumah perdamaian ini diperuntukkan bagi perkara masyarakat.

Utamanya yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara.

BACA JUGA:  Aroma Korupsi di Pemerintah Kota Baubau, Kejari Pasang Radar

”Untuk Sultra semua Kejari sudah ada rumah ’restorative justice’-nya, bahkan di Konawe Selatan itu ada dua dan semuanya berfungsi,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini tercatat ada sebelas rumah perdamaian dari sepuluh Kejari di Sultra.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

Rumah perdamaian hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara.

”Sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.

Subeno menuturkan, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan.

Khususnya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian materi tidak melebihi dari Rp2.500. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA