Rumah Keadilan, Ide Kejari Konawe yang Brilian dan Solutif

Rumah Keadilan, Ide Kejari Konawe yang Brilian dan Solutif - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi perdamaian. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Negeri Konawe Sultra menggagas Rumah Perdamaian sebagai tempat menyelesaikan kasus hukum tanpa harus berperkara ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir Menca mengatakan, Rumah Perdamaian menjadi solusi hukum diselesaikan secara kekeluargaan.

”Ada perkara-perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip perbuatan itu harus bisa memulihkan keadaan semula,” katanya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

Musafir menjelaskan Rumah Perdamaian masyarakat dihadirkan karena sesuai filosofinya bahwa tidak semua perkara berujung ke pengadilan.

”Dalam rangka penyelesaian penghentian perkara secara restorative justice,” jelasnya.

BACA JUGA:  Aroma Korupsi di Pemerintah Kota Baubau, Kejari Pasang Radar

Prinsip ini bisa digunakan jika berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kepolisian.

”Nanti bisa melalui pihak kejaksaan. Selanjutnya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

BACA JUGA:  Hindari Masalah Hukum, Pemkab Konut Minta Tolong ke Kejari Konawe

Terang Musafir, mayoritas penyelesaian perkara yang ditempuh dengan cara kekeluargaan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya