GenPI.co Sultra - Berdalih butuh biaya nikah, seorang pria AR di Kendari nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria 28 tahun itu ditangkap di pinggir Jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu pada Rabu, (20/7).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, AR ditangkap sekitar pukul 23.45 WITA.
”Barang bukti 20,24 gram narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (26/7).
Hamka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyakat yang mengabarkan akan terjadi transaksi barang haram.
Tepatnya di sekitar jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari pada Senin, (18/7), sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pun langsung merespons dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
”Saat digeledah ditemukan sabu dua saset plastik seberat 20,24 gram,” jelasnya.
AR ditangkap saat akan mengambil sabu yang ditempel di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kendari. Menurut pengakuan, dia diperintah seseorang berinisial BOS.
”AR mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket sesuai arahan pria berinisial BOS,” ucapnya.
Polisi mengaku masih mendalami pengakuan AR dan melakukan lidik mengenai keberadaan BOS.
Sementara itu, kepada petugas AR mengaku nekat menjadi kurir sabu karena motivasinya ingin segera menikahi kekasihnya.
”Karena butuh modal untuk biaya pernikahan,” aku AR.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (ant)