GenPI.co Sultra - Polresta Kendari akan melakukan tilang elektronik melalui ETLE per 1 September 2022. Polisi fokus tujuh pelanggaran lalu lintas.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE.
”Sosialisasi dimulai tanggal 27 Juli 2022,” katanya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas dan satu atensi yang akan dipantau.
Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Untuk pelanggaran atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan over loading Pasal 277 ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” jelasnya.
1. Penggunaan HP saat berkendara yakni melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
2. Berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari dua orang melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) ancaman pidana kurungan atau denda Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) diancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 311 diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp3 juta.
6. Melawan arus (contra flow) melanggar Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf (a) dan (b), diancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) melanggar Pasal 289 juncto Pasal ayat 106 (6) terancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu. (ant/jpnn)