GenPI.co Sultra - Seorang terpidana kasus penipuan tanah RM, 55, berhasil diamankan tim intelijen Kejari Kendari, Sultra.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, penangkapan DPO itu bermula dari informasi keberadaan di salah satu BTN di daerah Baruga.
Setelah dipastikan yang bersangkutan berada di tempat tersebut, pihaknya bersama tim kejari langsung melakukan penangkapan.
”Terpidana RM kami amankan di salah satu perumahan Baruga belakang SMA 5 Kendari,” katanya.
Saat ditangkap, RM bersikap kooperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari.
”Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Terang dia, status RM masuk DPO sejak Maret 2021 karena sudah dipanggil secara patut selama tiga kali.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mendapat surat panggilan.
Sambung Jaksa Kejari Kendari Tajuddin, setelah dilakukan proses di Pidana Umum, RM langsung diantar ke Rutan Kelas IIA Kendari.
”Terpidana RM divonis tujuh bulan penjara atas kasus penipuan jual beli tanah,” tegasnya. (ant)