GenPI.co Sultra - Lapas Kelas IIA Baubau, Sultra mengusulkan 354 narapidana atau napi memperoleh remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman mengatakan, total sementara yang terdaftar dalam usulan penerima remisi hari kemerdekaan sejumlah 354 napi.
Dia menjelaskan, sebanyak 351 orang diantaranya diusulkan mendapatkan remisi umum (RU-1) berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1-6 bulan.
Sedang tiga orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau bebas saat hari Kemerdekaan nanti.
Pihaknya pun berupaya melakukan pendataan seluruh napi yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
”Salah satunya berkelakuan baik selama enam bulan, hasil pemeriksaan kami dapatkan data 354 napi,” jelasnya.
Herman mengungkapkan bahwa dari 354 napi masih dimungkinkan meningkat seiring dengan penambahan tahanan.
Di antaranya yang masuk ke Lapas Baubau setelah tuntas masa sidang di Pengadilan Kota Baubau, Kabupaten Buton , Wakatobi, dan Bombana.
Sambung dia, masih ada tahanan dalam proses sidang dan yang sudah putus pengadilan, namun belum ada eksekusinya
”Ini yang kita tunggu eksekusi dari kejaksaan, manakala lengkap surat-suratnya, prosedurnya terpenuhi, dan penahanannya mencukupi kita akan usulkan mendapatkan remisi,” tambahnya. (*)