Nekat Berbuat Terlarang, Pria Mupeng Asal Konawe Selatan Diciduk Polisi

17 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria muka pengin alias mupeng MA, 20, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap AAT, 16.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Polsek Konda pada Senin, (15/8).

MA diketahui merupakan warga Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Antar ke Warung, Belok Hutan Lebat, Gadis Mubar Dinakali Tetangga

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa tak diinginkan itu terjadi pada Sabtu, (13/8).

MA dan AAT sejatinya baru saja kenalan. Benih-benih cinta tampaknya mulai tumbuh.

BACA JUGA:  Pria di Konawe Sultra Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Parah

Pelaku kemudian berinisiatif menjemput korban di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.

”Sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel,” katanya.

BACA JUGA:  Keluarkan Pistol, Pria di Kendari Minta Hubungan di Dalam Mobil

MA melakukan hal terlarang yang pertama pada pukul 23.30 WITA.

Tak puas, AAT kemudian kembali dinakali pada pukul 03.00 WITA.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pada Senin, (15/8), langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA