Jadwal SIM Keliling Kendari Hari Ini, 22 Agustus 2022

22 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari kembali melaksanakan jadwal SIM Keliling Kendari hari ini, 22 Agustus 2022.

Masyarakat tidak perlu lagi datang mengentre ke Polresta Kendari untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menuturkan ada dua jenis sim yang akan dilayani.

BACA JUGA:  1 September, Polresta Kendari Akan Berlakukan Tilang Elektronik

”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” tuturnya, Senin (22/8).

Warga di Kota Kendari bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.

BACA JUGA:  Diduga Cabuli Mahasiswi, Polresta Kendari Tetapkan Dosen UHO Tersangka

Rudika menerangkan, pelayanan SIM Keliling dibuka di Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga dan depan Swalayan Matahari Saosao, Kecamatan Kadia.

”Masing-masing gerai pelayanan disiapkan empat personel,” jelasnya.

BACA JUGA:  35 Rumah Sakit Sultra Jamin Korban Laka Lantas Hingga Rp50 Juta

Dia menjelaskan, sejumlah syarat perpanjangan di pelayanan SIM Keliling, di antaranya adalah SIM lama masih berlaku alias tidak mati.

Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.

”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” terangnya.

Diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA