GenPI.co Sultra - Seorang pengedar narkoba jenis sabu TB, 30, berhasil diamankan polisi di halte dekat Kantor DPRD Kota Kendari, Sultra.
Saat digeledah, petugas berhasil menyita satu saset sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu, (17/8).
Hamka menjelaskan, polisi kemudian bergerak untuk menggeledah rumah TB yang tidak jauh dari TKP.
Benar saja, petugas berhasil menemukan 24 saset sabu dengan berat 12,38 gram.
”Di rumah pelaku ditemukan 24 gram diduga berisi sabu-sabu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial M di Kota Kendari.
TB mengaku sudah menerima paket sabu sebanyak empat kali.
”Tiga kali transaksi berhasil dan yang terakhir kami tangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)