Pengedar Sabu Ditangkap di Halte DPRD Kendari, Wow Banyak Banget

24 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang pengedar narkoba jenis sabu TB, 30, berhasil diamankan polisi di halte dekat Kantor DPRD Kota Kendari, Sultra.

Saat digeledah, petugas berhasil menyita satu saset sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu, (17/8).

BACA JUGA:  Butuh Biaya Nikah, Pria di Kendari Nekat Mengedarkan Sabu

Hamka menjelaskan, polisi kemudian bergerak untuk menggeledah rumah TB yang tidak jauh dari TKP.

Benar saja, petugas berhasil menemukan 24 saset sabu dengan berat 12,38 gram.

BACA JUGA:  2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Sita Sabu Rp7,5 Miliar

”Di rumah pelaku ditemukan 24 gram diduga berisi sabu-sabu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial M di Kota Kendari.

BACA JUGA:  Pertama Kali Beli Sabu via Facebook, Pria di Kendari Ditangkap

TB mengaku sudah menerima paket sabu sebanyak empat kali.

”Tiga kali transaksi berhasil dan yang terakhir kami tangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA