2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Sita Sabu Rp7,5 Miliar

2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Sita Sabu Rp7,5 Miliar - GenPI.co SULTRA
Dua mahasiswa terpaksa diamankan Polda Sultra karena diduga mengedarkan 5,2 kilogram narkotika jenis sabu. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Dua mahasiswa terpaksa diamankan Polda Sultra karena diduga mengedarkan 5,2 kilogram narkotika jenis sabu.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial GS, 20, dan FJ, 21.

Kedua pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama Kota Kendari.

BACA JUGA:  Butuh Biaya Nikah, Pria di Kendari Nekat Mengedarkan Sabu

”GS dan FJ diamankan pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 WITA di Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari,” katanya, Jumat (5/8).

Waris menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari.

BACA JUGA:  Bertamu ke Pengedar Sabu Kendari, Polisi Sita 22 Gram Narkoba

”Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyitaan barang bukti seberat 5.214 gram sabu, polisi menyebut estinasi nilai barang haram tersebut mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu

”Barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya