2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Sita Sabu Rp7,5 Miliar

2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Sita Sabu Rp7,5 Miliar - GenPI.co SULTRA
Dua mahasiswa terpaksa diamankan Polda Sultra karena diduga mengedarkan 5,2 kilogram narkotika jenis sabu. (Foto: Antara)

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya penjara paling singkat lima sampai 20 tahun, atau seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimal Rp10 miliar. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya