GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari merilis jadwal SIM Keliling Kendari hari ini, 24 Agustus 2022.
Warga tidak perlu lagi datang mengantre ke Polresta Kendari untuk melakukan perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika menjelaskan bahwa ada dua jenis SIM yang akan dilayani.
”Yakni perpanjangan SIM A dan SIM C,” jelasnya, Senin (24/8).
Masyarakat di Kota Kendari dapat memanfaatkan gerai SIM Keliling mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Tutur dia, pelayanan SIM Keliling dibuka di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
”Masing-masing gerai pelayanan disiapkan empat personel,” tuturnya.
Rudika menerangkan, sejumlah syarat perpanjangan di pelayanan SIM Keliling, di antaranya adalah SIM lama masih berlaku alias tidak mati.
Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” terangnya.
Diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. (mcr6/jpnn)