Adik Bupati Muna Sultra yang Ditahan KPK Segera Disidangkan

26 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke penuntutan agar bisa segera disidangkan.

Adik Bupati Muna Rusman Emba, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) menjadi tersangka kasus dugaan suap.

LMRE menjaid tersangka suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

BACA JUGA:  Bupati Muna Sultra Mangkir dari Panggilan, KPK Bilang Begini

Tidak sendiri, dia bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) akan segera diadili.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK mengatakan bahwa pada Kamis, (25/8), telah selesai dilaksanakan tahap II.

BACA JUGA:  Bupati Muna Dicecar 20 Pertanyaan, Akui Adiknya Tersangka KPK

Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama SL dan LMRE dari tim penyidik kepada tim jaksa.

”Seluruh kelengkapan formal maupun materiel berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA:  KPK Resmi Menetapkan Adik Bupati Muna Tersangka, Begini Kasusnya

Terang dia, saat ini wewenang penahanan ada pada tim jaksa.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 25 Agustus hingga 13 September 2022.

LMRE saat ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedang SL di Rutan KPK pada Kavling C1.

”Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA