GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke penuntutan agar bisa segera disidangkan.
Adik Bupati Muna Rusman Emba, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) menjadi tersangka kasus dugaan suap.
LMRE menjaid tersangka suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Tidak sendiri, dia bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) akan segera diadili.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK mengatakan bahwa pada Kamis, (25/8), telah selesai dilaksanakan tahap II.
Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama SL dan LMRE dari tim penyidik kepada tim jaksa.
”Seluruh kelengkapan formal maupun materiel berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri.
Terang dia, saat ini wewenang penahanan ada pada tim jaksa.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 25 Agustus hingga 13 September 2022.
LMRE saat ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedang SL di Rutan KPK pada Kavling C1.
”Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. (ant)