KPK Resmi Menetapkan Adik Bupati Muna Tersangka, Begini Kasusnya

KPK Resmi Menetapkan Adik Bupati Muna Tersangka, Begini Kasusnya - GenPI.co SULTRA
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengusulan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sultra Sukarman Loke (SL)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:  Bupati Muna Dicecar 20 Pertanyaan, Akui Adiknya Tersangka KPK

”KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Muna Sultra Mangkir dari Panggilan, KPK Bilang Begini

Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN).

BACA JUGA:  KPK Periksa Bupati Muna Sultra di Jakarta, Ini Kasusnya

Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya