GenPI.co Sultra - Mata-mata Lapas Baubau di Sultra membongkar dua narapidana atau napi yang memiliki sabu di dalam sel.
Kedua napi tersebut adalah FR, 26, kasus pencabulan, dan dan AR, 33, kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari orang kepercayaan.
”Saat kita melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terbukti yang bersangkutan menyimpan barang tersebut untuk siap pakai,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, FR dan AR saat ini dipindahkan ke ruang khusus.
”Sekarang ini kedua napi kita lakukan isolasi, jadi dipisahkan dengan lingkungan dengan orang-orang yang ada di dalam,” jelasnya.
Pihaknya pun kemudian melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus sabu tersebut.
”Kami siapkan sebuah ruangan untuk digunakan pihak kepolisian dalam proses interogasi atau pemeriksaan terhadap napi tersebut,” tegasnya.
Kedua napi bisa dikenakan hukuman tambahan dengan kasus kedua.
FR yang masih menjalani sekitar tiga tahun hukuman dan AR masih tersisa beberapa bulan lagi sebelum bebas, terancam akan menerima tambahan hukuman penjara. (ant)