Masih Hangat, Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Baubau

27 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan suami istri di Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban La Moni meminta tersangka AR alias RK memperbaiki jendela rumah.

Namun, korban kemudian membatalkan rencana tersebut kepada tersangka.

BACA JUGA:  Suami Istri di Baubau Tewas Bersama, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

AR pun kemudian kecewa dan sakit hati dengan keputusan korban.

Muncul niat jahat di benak tersangka untuk menghabisi korban.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Baubau Tertangkap, Ini Identitasnya

Saat berkeliling dan melintas di wilayah Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, tersangka menemukan celurit bekas.

Dirinya kemudian mengambil celurit tersebut dan membelikan gagangnya pada Senin, (22/8), sekitar pukul 09.00 WITA.

BACA JUGA:  Nyawa Suami Istri di Baubau Sultra Melayang, Motifnya Soal Sepele

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka membeli dan menenggak minuman keras.

Usai azan Isya sekitar pukul 19.30 WITA, pelau datang ke rumah korban dan sempat berbincang.

Saat korban masuk ke rumah, AR membuntuti dan mengeluarkan celurit yang disimpan di pinggangnya.

Tanpa ampun, tersangka menebas bagian belakang leher korban beberapa kali hingga mengakibatkan korban tersungkur.

Mendengar kegaduhan, istri korban Wancumai datang dan berteriak ketakutan.

Tersangka mengejar Wancumai dan mencoba menebas dengan celurit, namun meleset.

AR lalu memukul korban dengan tangan kanan hingga terjatuh.

Kepala Wancumai pun dibenturkan ke lantai dan diseret ke ruangan dekat dapur untuk dihabisi.

Usai puas membunuh pasangan suami istri itu, tersangka mengambil ponsel atau HP dan sepeda motor untuk menghilangkan jejak.

Polisi berhasil mengamankan celurit sepanjang 40 sentimeter, Honda Scoopy nomor polisi DT 4436 PC, satu unit HP dan sarung tangan hitam.

Atas perbuatan kejinya, AR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tegas Erwin. (ant)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA