Polisi Amankan Guru Pukul Murid Pakai Rotan di Baubau Sulawesi Tenggara

02 September 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Polres Baubau di Sulawesi Tenggara atau Sultra mengamankan guru pukul murid dengan rotan.

Tenaga pendidik tingkat SMP itu menganiaya siswanya dengan cara mencambuk dengan rotan.

Diketahui, korban merupakan LMA, 14, siswa SMP kelas IX.

BACA JUGA:  Keroyok Guru, 2 Siswa SMP di Konsel Terancam Sanksi Paling Berat

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan informasi gambar di media sosial (medsos).

Setelah dilakukan penelitian dan dipelajari, dirinya memerintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:  Oknum Guru Usir Siswi SD karena Belum Vaksin, KPAI Turun Tangan

Pelaku LB, 49, diketahui merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau.

”LB mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk),” terangnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Demo Tuntut Sanksi Oknum Guru Besar, Rektor UHO Kendari Bilang Begini

Dia mengungkapkan kronologi bermula ketika pada Rabu, (31/8), terjadi interaksi tidak memuaskan di dalam mata pelajaran sehingga terjadi pemukulan.

Korban pun pulang ke rumah lebih awal dan mengadu ke orang tuanya telah dipukul LB.

Mirisnya, satu kelas sekitar 20 siswa pernah mengalami tindakan pemukulan yang dilakukan LB, sehingga kasus itu akan dilakukan pengembangan.

Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman minimal 3,6 tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA