Ayah di Kendari Sultra Lakukan Hubungan dengan Anak Kandungnya, Jahat!

12 September 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra HB, 48, tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar alias SD.

Korban Bunga, nama samara, disebut sudah lima kali dinakali oleh ayahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ibu korban pada Rabu, (7/9), sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA:  Belum Nikah, Pasangan Nakal Ini Digerebek di Indekos Bombana

Setelah menerima laporan dari istri HB, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, namun sudah lebih dulu melarikan diri.

”Pelaku berhasil kami bekuk di sekitar Kelurahan Puuwatu,” ungkapnya, Sabtu (10/9).

BACA JUGA:  Antar ke Warung, Belok Hutan Lebat, Gadis Mubar Dinakali Tetangga

Fitrayadi menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi saat Bunga sedang berbaring di atas ranjang.

Tahu anaknya sedang tiduran, HB pun sengaja mendekat dan ikut berbaring di sampingnya.

BACA JUGA:  Diduga Cabuli Mahasiswi, Polresta Kendari Tetapkan Dosen UHO Tersangka

HB pun memegang tangan Bunga dan membujuk untuk melakukan hubungan suami istri.

”Setelah itu, pelaku melepas pakaian anaknya hingga badannya tanpa busana,” jelasnya.

Terang dia, HB melancarkan aksi nakalnya itu setiap sang istri berjualan di kedai pukul 16.00 hingga 20.00 WITA.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA