Berawal Menunggak Cicilan Mobil, Nasabah Wanita di Konawe Terancam Penjara

16 September 2022 08:00

GenPI.co Sultra - Perusahaan yang bergerak di bidang konsumen PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan nasabahnya sendiri karena menggelapkan unit mobil.

Nasabah diketahui berinisial DWS, seorang wanita asal Desa Puuri, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

DWS diketahui telah menggelapkan mobil kredit jenis Honda City HB bernomor polisi DT 1123 DT.

BACA JUGA:  Tips Penting Nasabah BRI Terhindar Jebakan Kejahatan Perbankan

Kepala Cabang Collection Adira Kendari Sarif membenarkan telah melaporkan seorang nasabah.

”Kami laporkan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra sejak 17 Mei 2022 lalu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Warga Estonia Tersangka Kasus Skimming Nasabah Bank di Indonesia

Sarif menjelaskan, kasus bermula ketika DSW mendapat fasilitas pembiayaan satu unit mobil seharga Rp308,5 juta.

Penandatanganan kontrak pun dilakukan pada 30 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari

”Cicilan setiap bulannya sebesar Rp6,7 juta selama lima tahun,” jelasnya.

Terang dia, baru tiga bulan berjalan angsuran, DSW menunggak dan saat dilakukan penagihan, mobil ternyata sudah dipindahtangankan.

”Ternyata mobil dijual ke Surabaya, makanya kami buat laporan polisi karena pemindahalihan tanpa sepengetahuan kami. Itu melanggar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko menjelaskan DWS bakal dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selanjutnya, dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

”Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA