Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Minuman Keras Rp1,8 Miliar

21 September 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol atau MMEA senilai Rp1.807.022.000 alias Rp1,8 miliar dimusnahkan Bea Cukai Kendari.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan sitaan sepanjang Agustus 2021 sampai Juli 2022.

Sebanyak 1.513.860 batang hasil tembakau (HT) berhasil dimusnahkan.

BACA JUGA:  Boleh Sombong Dong, Bea Cukai Kendari Sumbang Negara Rp220 Miliar

Selain itu, 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000 ikut dimusnahkan.

”Dari pemusnahan ini, potensi kerugian negara mencapai Rp1.375.433.000,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kendari Sita 6.600 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Wow!

Hadi meminta para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan Tembakau Sintetis

”Serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” imbaunya.

Selain memusnahkan BMN, Bea Cukai Kendari juga memberikan barang hibah kepada pemerintah kota setempat yang bersumber dari barang hasil penindakan tahun 2020.

Di antaranya 46 unit alat pemadam kebakaran yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher tiga kilogram dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kilogram. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA