Bea Cukai Kendari Sita 6.600 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Wow!

Bea Cukai Kendari Sita 6.600 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Wow! - GenPI.co SULTRA
Bea Cukai Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja Konawe saat melakukan operasi pasar di sejumlah toko di Unaaha. (Foto: Dok Bea Cukai Kendari)

GenPI.co Sultra - Bea Cukai Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 6.600 batang rokok yang beredar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/3).

Dari penyitaan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan jika nilai barang mencapai jutaan rupiah.

”Kami menyita 6.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 7.593.000,” ujar Purwatmo Hadi Waluja, Kamis (24/3).

Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan saat operasi pasar di sejumlah toko di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

”Kami menyita dari beberapa kios, setelah itu kami melakukan sosialisasi kepada kios-kios tentang perbedaan rokok ilegal dan legal,” ucapnya.

Lebih lanjut Purwatmo menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dari sektor cukai.

”Total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai dan pajak rokok sebesar Rp4.760.000," tuturnya.

Selain itu, Purwatmo juta menuturkan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya