GenPI.co Sultra - Sistem tilang elektronik melalui ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Penerapan yang sempat tertunda itu akhirnya resmi diluncurkan pada Kamis, (22/9), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.
Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono menjelaskan, pemberlakuan ETLE di Kendari akan dilakukan secara perlahan.
”Meskipun ada kendala, ada masyarakat yang protes bahwa kendaraan yang ditindak itu miliknya, pemilik motor harus bijak meminjamkan motornya,” jelasnya.
Maka dari itu, Waris meminta pemilik motor untuk lebih teliti saat meminjamkan motornya.
”Pastikan yang meminjam memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan mampu menaati peraturan berlalu lintas,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sultra Kombes Rahmanto Sujudi menyebut, sarana dan prasarana ETLE di Kendari telah terpenuhi.
”Mulai dari pemasangan kamera dan perbaikan marka jalan,” ungkapnya.
Imbuh dia, penindakan diakui sudah dimulai pada 1 September 2022.
”Hanya saja, kami pilah dan pilih pelanggaran prioritas, misalnya tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga yang berakibat fatal,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)