BNN Sultra Sita 2,1 Kilogram Ganja, Waduh

08 Oktober 2022 05:00

GenPI.co Sultra - Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara atau BNN Sultra menyita 2,1 kilogram narkotika jenis ganja.

Kepala BNNP Sultra melalui Kepala Bagian Umum Syamsuarto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan sepuluh bulan terakhir.

”Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.168,5 gram kilogram disita selama periode Januari hingga Oktober 2022,” katanya.

BACA JUGA:  Mata-Mata Lapas Baubau Bongkar Kebiasaan 2 Napi Pakai Sabu, Top!

Syamsuarto menjelaskan, pihaknya menangani delapan laporan kasus narkotika dengan di antaranya telah P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

”Termasuk tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250,05 gram dan ganja 18,5 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diminta Habiskan Narkoba, Pengedar Sabu Digerebek saat Asyik Ngamar di Hotel Kendari

Sementara itu, dua laporan kasus narkotika lainnya sedang dalam proses penyidikan.

”Termasuk tiga orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu 15,9 gram dan ganja 1.100 gram,” sambungnya.

BACA JUGA:  Bak Serigala Berbulu Domba, Wanita Cantik Ini Ternyata Pengedar Sabu di Kendari

Tidak hanya itu, BNN Sultra juga berhasil mengamankan sabu 409,9 gram dan ganja 1,050 kilogram, namun pemiliknya.

”Jadi total pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 675,85 gram dan 2.168,5 gram ganja, atau 2,1 kilogram sampai Oktober ini,” terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut berperang melawan kejahatan narkoba.

”Kita bergandengan tangan melawan dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA