GenPI.co Sultra - Polresta Kendari meringkus pelaku penganiayaan dengan badik Afnan Choir alias Farid, 27.
Farid diketahui menganiaya karyawan Sari Laut Mas Dio bernama Hadi pada Sabtu, (8/10, sekitar pukul 00.10 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan H Dulu Yusudy Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku datang bersama temannya menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi peristiwa, pelaku langsung masuk dan mencari Hadi.
”Saat itu juga, pelaku langsung memanggil korban dan menikamnya,” jelasnya, Minggu (9/10).
Usai berhasil melukai korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat.
”Dari keterangan pelaku, dia sering di-bully sama korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, Farid dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
”Ancamannya dua tahun delapan bulan kurungan,” tegasnya. (mcr6/jpnn)