Tak Terima Di-Bully, Farid Kirim Temannya ke Rumah Sakit Kendari

10 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari meringkus pelaku penganiayaan dengan badik Afnan Choir alias Farid, 27.

Farid diketahui menganiaya karyawan Sari Laut Mas Dio bernama Hadi pada Sabtu, (8/10, sekitar pukul 00.10 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan H Dulu Yusudy Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA:  Usai Ditahan, Brigadir FZ Penganiaya Anak Dibuang ke Polres Butur

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku datang bersama temannya menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi peristiwa, pelaku langsung masuk dan mencari Hadi.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget

”Saat itu juga, pelaku langsung memanggil korban dan menikamnya,” jelasnya, Minggu (9/10).

Usai berhasil melukai korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:  Buser 77 Polresta Kendari Bongkar Judi Online 303 Aplikasi Inatogel

”Dari keterangan pelaku, dia sering di-bully sama korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, Farid dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

”Ancamannya dua tahun delapan bulan kurungan,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA