GenPI.co Sultra - Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari membongkar praktik judi online. Tiga tersangka diamankan.
Para pelaku yang diamankan adalah A, 42; AS, 34; dan BH, 57.
Mereka ditangkap di Pasar Sentral Kota, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (31/8).
BACA JUGA: Raja Sandiwara, Pura-Pura Dirampok, Uang Rp230 Juta Buat Judi
Mereka diringkus karena berjudi menggunakan aplikasi Inatogel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan BH berperan memasang nomor kepada AS dan melakukan perekapan.
BACA JUGA: Heboh Konsorsium 303 Kaisar Sambo, 3 Klub Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Polri
AS kemudian memasukan nomor tersebut ke dalam aplikasi Inatogel.
Sementara A berperan sebagai pemodal AS untuk mengisi saldo di aplikasi tersebut.
BACA JUGA: Duh, Angelina Sondakh Disebut-sebut dalam Kasus Istri Ferdy Sambo
”AS mendapat keuntungan dari setiap pemasangan nomor yang dilakukan pelanggan,” jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Judi Online Lewat Inatogel, Tiga Pria di Kendari Dibekuk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News