Petugas berhasil menyita uang tunai, rekapan pemasangan nomor, serta dua unit ponsel (HP).
”Pelaku melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Raja Sandiwara, Pura-Pura Dirampok, Uang Rp230 Juta Buat Judi
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Judi Online Lewat Inatogel, Tiga Pria di Kendari Dibekuk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News