Guru di Buton Sultra Dilarang Lakukan Pungli, Catat!

26 Oktober 2022 14:16

GenPI.co Sultra - Guru di Buton, Sulawesi Tenggara atau Sultra diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar alias pungli, utamanya dalam proses pengurusan surat administrasi.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buton Basiran di Kendari pada Rabu, (26/10).

Basiran meminta kepada dinas pendidikan (disdik) setempat untuk memerhatikan para guru.

BACA JUGA:  Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari

Termasuk memastikan pengurusan administrasi di disdik tidak menghabiskan waktu bagi guru.

”Dan yang lebih penting adalah tidak lagi dipungut biaya,” terangnya.

BACA JUGA:  Pulang Haji, Kepala SDN 70 Kendari Diperiksa Kasus Dugaan Pungli

Dia juga meminta insan pendidikan untuk menjaga akreditasi sekolah dan meningkatkan kualitas.

”Termasuk tidak melakukan pungutan liar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kendari Minta Kepala Sekolah Diduga Pungli Dipecat!

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sultra itu mengimbau agar pengurusan surat-surat tetap menjaga integritas dan tidak dipungut biaya.

”Agar guru bisa tenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pengajar,” sambungnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA