Komisi III DPRD Kendari Minta Kepala Sekolah Diduga Pungli Dipecat!

Komisi III DPRD Kendari Minta Kepala Sekolah Diduga Pungli Dipecat! - GenPI.co SULTRA
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik. Pihaknya meminta kepala sekolah yang diduga terlibat pungutan liar alias pungli di SDN 70 Kendari, dicopot. (Foto: Dok Humas DPRD Kota Kendari)

GenPI.co Sultra - DPRD Kendari meminta kepala sekolah yang diduga terlibat pungutan liar alias pungli di SDN 70 Kendari, dipecat.

Tuntutan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik, Sabtu (27/8).

”Jika itu memang terbukti, kami minta kepala sekolahnya diganti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pulang Haji, Kepala SDN 70 Kendari Diperiksa Kasus Dugaan Pungli

Komisi III pun menunggu komitmen serius dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora).

Pihaknya pun telah memberi saran dan masukan terkait persoalan yang terjadi di SDN 70 Kendari.

BACA JUGA:  Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari

”Jika itu masih terus berlarut, pasti yang akan kami salahkan itu dinas pendidikan di sisi pengawasannya,” jelasnya.

Rajab menerangkan, seluruh anggota Komisi III saat bertemu Dikmudora setuju untuk mencopot Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.

BACA JUGA:  Hamdalah, Sekolah di Kendari Kembalikan Uang Diduga Hasil Pungli

”Semua setuju,” terangnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Dugaan Pungli, Dewan Minta Dikmudora Kendari Copot Kepala SDN 70 Kendari

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya