GenPI.co Sultra - Sebanyak 121 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berhasil diungkap Polresta Kendari.
Ungkap kasus tersebut tercatat sejak periode Januari hingga Oktober 2022.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 1.059 paket.
”Berat 2,3 kilogram lebih,” terang Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, Sabtu (29/10).
Selain itu, petugas berhasil menyita dua paket tembakau sintetis atau seberat 4,3 gram.
”Kemudian dua bal paket ganja atau seberat 1 kilogram,” terangnya.
Sepanjang Januari sampai Oktober, Polresta Kendari menangkap 131 orang.
”117 orang laki-laki dan 14 perempuan,” bebernya.
Sambung Hamka, petugas tidak mendapati kasus narkoba yang menjerat anak di bawah.
”Anak di bawah umur, nihil. Para pelaku yang melakukan peredaran narkoba ini kebanyakan orang-orang yang pengangguran atau terdesak ekonomi,” pungkasnya. (ant)