6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Pengedar dan Bandar di Sultra Jangan Macam-Macam

30 November 2022 14:17

GenPI.co Sultra - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra memusnahkan barang bukti sabu seberat 6 kilogram.

Barang haram tersebut disita dari tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sabu seberat 6.067,4 gram itu dikumpulkan selama empat bulan terakhir.

BACA JUGA:  67 Pecandu Narkoba di Sultra Direhabilitasi BNN

”Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode 1 Agustus sampai 30 November 2022,” katanya.

Bambang menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan kali pertama dilakukan.

BACA JUGA:  Bermain Narkoba, 14 Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

”Ini adalah kali kedua pemusnahan barang bukti selama tahun 2022,” jelasnya.

Terang dia, Pemusnahan barang haram tersebut sudah memperoleh persetujuan dari pengadilan setempat.

BACA JUGA:  Gara-gara Narkoba, Nia Ramadhani Anggap Suami seperti Teman

”Kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk menetapkan penyisihan serta persetujuan untuk pemusnahan,” terangnya.

Diketahui, pemusnahan sabu dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari.

Pemusnahan yang digelar di halaman Polda Sultra di antaranya disaksikan BNN, kejaksaan tinggi, dan Kemenkumham Sultra. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA