GenPI.co Sultra - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra memusnahkan barang bukti sabu seberat 6 kilogram.
Barang haram tersebut disita dari tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sabu seberat 6.067,4 gram itu dikumpulkan selama empat bulan terakhir.
”Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode 1 Agustus sampai 30 November 2022,” katanya.
Bambang menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan kali pertama dilakukan.
”Ini adalah kali kedua pemusnahan barang bukti selama tahun 2022,” jelasnya.
Terang dia, Pemusnahan barang haram tersebut sudah memperoleh persetujuan dari pengadilan setempat.
”Kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk menetapkan penyisihan serta persetujuan untuk pemusnahan,” terangnya.
Diketahui, pemusnahan sabu dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari.
Pemusnahan yang digelar di halaman Polda Sultra di antaranya disaksikan BNN, kejaksaan tinggi, dan Kemenkumham Sultra. (ant)