GenPI.co Sultra - Sidang perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 ditunda.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).
”Karena putusan belum rampung, sidang putusan untuk terdakwa Andi Merya ditunda,” tegasnya.
Suparman menambahkan, sidang pembacaan vonis terhadap Andi Merya akan kembali digelar pada Senin, (5/12).
”(Sidang) akan kembali dilakukan pada 5 Desember 2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Merya dengan pidana empat tahun penjara.
Ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti memberi suap.
Suap yang diberikan senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.
”Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas jaksa KPK Asril. (ant)