Sidang Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Ditunda

01 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Sidang perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 ditunda.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  KPK Resmi Menetapkan Adik Bupati Muna Tersangka, Begini Kasusnya

”Karena putusan belum rampung, sidang putusan untuk terdakwa Andi Merya ditunda,” tegasnya.

Suparman menambahkan, sidang pembacaan vonis terhadap Andi Merya akan kembali digelar pada Senin, (5/12).

BACA JUGA:  Asrun Lio Apresiasi Mahasiswa Demo Gubernur Sultra di Depan Gedung KPK Jakarta

”(Sidang) akan kembali dilakukan pada 5 Desember 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Merya dengan pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Suap Dana PEN Kolaka Timur, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti memberi suap.

Suap yang diberikan senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.

”Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas jaksa KPK Asril. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA