GenPI.co Sultra - Polres Konawe Selatan menangkap 29 orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Puluhan orang itu merupakan pelaku hasil dari ungkap kasus sebanyak 18 perkara.
Total, polisi berhasil menyita sabu seberat 70,03 gram selama 2022.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan bahwa terjadi kenaikan kasus dari 2021 sejumlah 13 menjadi 18 kasus di 2022.
”Bertambah lima kasus,” jelasnya, Minggu (4/12).
Guna menekan dan mengantisipasi kenaikan kasus narkoba di 2023, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat.
”Kami akan melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi, baik melalui media online serta turun langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Wisnu meminta masyarakat tidak segan melapor ke Polres Konawe apabila mengetahui peredaran narkotika.
Termasuk masalah lain yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
”Bisa melapor ke call centre 110 atau ke nomor pelayanan Polres Konsel di 0821-2425-2022,” tegasnya. (ant)