GenPI.co Sultra - Setidaknya 199 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan berhasil ditemukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Kendari.
Ratusan produk tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sejak awal Desember 2022.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau menjelaskan bahwa ratusan produk pangan olahan tersebut dibagi menjadi tiga kategori.
”Yakni produk rusak, kedaluwarsa, dan Tanpa Izin Edar (TIE),” jelasnya.
Yoseph Nahak mengungkapkan produk yang ditemukan meliputi produk rusak 143 item, kedaluwarsa 51 item dan TIE lima item.
”Nilai ekonomis produk pangan olahan yang ditemukan dengan tidak memenuhi ketentuan ini ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, pengawasan juga ditingkatkan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk memastikan pangan yang diedarkan aman serta bermutu.
”Target prioritas pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak,” tegasnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik pemeriksaan meliputi distributor, toko, supermarket, hypermarket dan pasar tradisional.
”Termasuk pembuat atau penjual parsel,” jelasnya. (ant)