GenPI.co Sultra - Polda Sultra menindak aktivitas penambangan batu gamping ilegal di Konawe Utara.
Penindakan tambang ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Saw aitu dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
”Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut),” ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, Sabtu (22/1).
Didik menjelaskan, penindakan kasus illegal mining tersebut merupakan yang pertama di awal 2023.
”Saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisial J,” jelasnya.
Polisi dalam penindakan tersebut menyita dua alat berat berupa eskavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
”Penyitaan terhadap barang bukti sesuai SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” ucapnya.
Eks Kapolresta Kendari itu menegaskan, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali.
”Seperti izin yang sah dari pemerintah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, J diduga melanggar UU Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto 35. (ant)