Polda Sultra Basmi Tambang Ilegal di Konawe Utara

22 Januari 2023 09:08

GenPI.co Sultra - Polda Sultra menindak aktivitas penambangan batu gamping ilegal di Konawe Utara.

Penindakan tambang ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Saw aitu dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

”Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut),” ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, Sabtu (22/1).

BACA JUGA:  Mahasiswa Sultra Protes Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Besar di Indonesia

Didik menjelaskan, penindakan kasus illegal mining tersebut merupakan yang pertama di awal 2023.

”Saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisial J,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Minta Tolong ke Perusahaan Tambang dan Industri di Sultra

Polisi dalam penindakan tersebut menyita dua alat berat berupa eskavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.

”Penyitaan terhadap barang bukti sesuai SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel di Bombana Dieksekusi Jaksa

Eks Kapolresta Kendari itu menegaskan, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali.

”Seperti izin yang sah dari pemerintah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, J diduga melanggar UU Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto 35. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA