GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi melakukan kerja sama bantuan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara alias Datun dengan kejati setempat.
Ali Mazi mengatakan, nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pedoman penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha.
”Meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” katanya pada Rabu, (1/2).
Dirinya berharap semua koordinasi dan sinergi yang baik selama ini bisa terawat dengan baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan.
”Khususnya di bidang hukum dan ke depan lebih ditingkatkan,” harapnya.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja menjelaskan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Di antaranya melakukan penegakan, pelayanan, bantuan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pihaknya pun membeberkan kewenangan yang ada di bidang Datun.
”Yaitu, kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sulawesi Tenggara terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Lanjut Raimel, kerja sama yang dilakukan tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya.
”Di mana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang,” terangnya. (ant)