Ingin 3 Orang Ini Dipenjara, Kejati Sultra Kirim Memori Kasasi

Ingin 3 Orang Ini Dipenjara, Kejati Sultra Kirim Memori Kasasi - GenPI.co SULTRA
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara Noer Adi. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ngotot menjerat YSM, BHR, dan UMR yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas kasus korupsi izin tambang.

Langkah itu dilakukan karena jaksa memiliki kesempatan untuk memenjarakan ketiga orang yang terlibat kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi menegaskan, pihaknya melakukan kasasi usai ketiganya divonis bebas Pengadilan Tipikor Kendari.

”Kami telah menyusun memori kasasi,” tegasnya, Senin (15/3).

Memori kasasi tersebut akan dikirim dalam waktu dekat ke Ketua Pengadilan Tipikor Kendari.

”Insyaallah dalam Minggu ini akan kami ajukan,” bebernya.

Dia menjelaskan, tahapan pengajuan memori kasasi dikirim ke Pengadilan Tipikor Kendari dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kelanjutan Kasus Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra akan Kirim Memori Kasasi Minggu Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya