Ingin 3 Orang Ini Dipenjara, Kejati Sultra Kirim Memori Kasasi

Ingin 3 Orang Ini Dipenjara, Kejati Sultra Kirim Memori Kasasi - GenPI.co SULTRA
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara Noer Adi. (Foto: JPNN)

Ketiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, BHR; mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM; dan general manager PT Toshida Indonesia, UMR.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (14/2). (mcr6/jpnn)

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kelanjutan Kasus Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra akan Kirim Memori Kasasi Minggu Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya