Ketiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, BHR; mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM; dan general manager PT Toshida Indonesia, UMR.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (14/2). (mcr6/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kelanjutan Kasus Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra akan Kirim Memori Kasasi Minggu Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News