Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Cek Syaratnya

11 Februari 2023 07:35

GenPI.co Sultra - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra resmi dibuka.

Pembukaan pendaftaran berlangsung mulai Jumat, (10/2), hingga Selasa, (21/2).

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra Abdul Kadir menuturkan, pendaftaran dibuka karena masa bakti anggota yang saat ini menjabat akan berakhir.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, KPU Sultra Siapkan Ruang Bantuan bagi Parpol

”Proses dan tahapan ini akan menghasilkan penyelenggara baru dengan kuota lima orang komisioner,” tuturnya, Jumat (10/2).

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi anggota KPU Sultra meliputi:

1. Warga Negara Indonesia

BACA JUGA:  Ketua KPU Sultra Angkat Bicara, Tidak Akan Tolerir Pelanggaran

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA:  PPK Kendari Diminta Profesional, KPU Harap Jangan Ada Pemecatan

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian

6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)

7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA