Siswa SD dan SMP Konawe Bawa Motor, Sekolah Boleh Sita Kendaraan

22 Februari 2023 16:00

GenPI.co Sultra - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe akhirnya melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Kepala Disdikbud Konawe Suryadi mengatakan, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut surat yang diterima Polda Sultra melalui Polres Konawe.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

BACA JUGA:  Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor di Kendari, Kaki Nyaris Putus

”Sejak menerima surat dari polda dan polres, kami langsung menginformasikan ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (21/2).

Pihaknya pun sudah mempersiapkan sanksi bagi siswa yang masih bandel membawa sepeda motor ke sekolah.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Kendari, 11 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Di antaranya adalah saksi penundaan mid semester terhadap pelanggar.

”Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa,” ucapnya.

BACA JUGA:  Siswa SMP di Kendari Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Kata Kapolresta

Terang dia, pihak sekolah juga berwenang menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar alias brong.

”Suaranya meresahkan dan kami sarankan untuk mengganti ke knalpot standar,” terangnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA