GenPI.co Sultra - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe akhirnya melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Kepala Disdikbud Konawe Suryadi mengatakan, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut surat yang diterima Polda Sultra melalui Polres Konawe.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
”Sejak menerima surat dari polda dan polres, kami langsung menginformasikan ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (21/2).
Pihaknya pun sudah mempersiapkan sanksi bagi siswa yang masih bandel membawa sepeda motor ke sekolah.
Di antaranya adalah saksi penundaan mid semester terhadap pelanggar.
”Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa,” ucapnya.
Terang dia, pihak sekolah juga berwenang menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar alias brong.
”Suaranya meresahkan dan kami sarankan untuk mengganti ke knalpot standar,” terangnya. (ant)