Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh!

02 Maret 2023 14:00

GenPI.co Sultra - Seorang pelajar di Konawe, Sulawesi Tenggara terancam penjara enam tahun karena mengedarkan sabu.

Tersangka adalah MRA alias G, 17. Dia ditangkap di indekos Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Konawe, Kamis (2/2).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi.

BACA JUGA:  Pesawat Batik Air Tujuan Bandara Haluoleo Bawa Sabu 1 Kilogram, Begini Endingnya

”MRA alias G yang merupakan pelajar itu ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA,” katanya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di kelurahan tersebut.

BACA JUGA:  Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

”Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan dua saset terbungkus pipet berisi diduga sabu-sabu 0,33 gram dan 0,80 gram.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap

Kami juga amankan 13 saset kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu saset diduga sabu-sabu 0,40 gram di dalam dompet.

Kemudian satu saset besar diduga berisi sabu-sabu 3,17 gram, uang tunai Rp400 ribu, dan satu set alat isap sabu-sabu atau bong.

”Total diduga sabu-sabu sebanyak 4,64 gram,” terangnya.

MRA dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA