GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari memberikan bantuan pendampingan hukum kepada sekretaris daerah setempat Ridwansyah Taridala.
Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dugaan korupsi.
Pemkot Kendari menunjuk kepala bagian hukum pemerintah setempat untuk mendampingi sekda.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pada Selasa, (14/3).
”Pemerintah kota telah menunjuk kepala bagian hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada sekretaris daerah Kota Kendari,” katanya.
Meski memberikan bantuan hukum, namun pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik Kejati Sultra.
”Pemerintah Kota menyerahkan proses yang sedang terjadi dan sedang berjalan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Asmawa menjelaskan, meski sekda Kendari menjadi tersangka dan ditahan, namun penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
”Tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Kendari,” jelasnya.
Kejati Sultra saat ini sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Kendari untuk kepentingan penyidikan. (ant)