Sekda Kendari Masuk Penjara, Asmawa Tosepu Bilang Begini

15 Maret 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari memberikan bantuan pendampingan hukum kepada sekretaris daerah setempat Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dugaan korupsi.

Pemkot Kendari menunjuk kepala bagian hukum pemerintah setempat untuk mendampingi sekda.

BACA JUGA:  Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pada Selasa, (14/3).

”Pemerintah kota telah menunjuk kepala bagian hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada sekretaris daerah Kota Kendari,” katanya.

BACA JUGA:  Sekda Kendari Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi

Meski memberikan bantuan hukum, namun pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik Kejati Sultra.

”Pemerintah Kota menyerahkan proses yang sedang terjadi dan sedang berjalan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dibidik Kejati Sultra, Mantan Wali Kota Kendari Mangkir dari Panggilan

Asmawa menjelaskan, meski sekda Kendari menjadi tersangka dan ditahan, namun penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.

”Tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Kendari,” jelasnya.

Kejati Sultra saat ini sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.

Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Kendari untuk kepentingan penyidikan. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA