Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dipenjara, Asmawa Tosepu Tunjuk Plh

15 Maret 2023 16:00

GenPI.co Sultra - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari.

Penunjukan dilakukan Penjabat Wali Kota Kendari setelah Sekda Ridwansyah Taridala tersangkut kasus dugaan korupsi.

Asmawa menjelaskan bahwa proses penunjukan Plh setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

BACA JUGA:  Dibidik Kejati Sultra, Mantan Wali Kota Kendari Mangkir dari Panggilan

”Kami menerima arahan untuk segera menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas harian," jelasnya, Selasa (14/3).

Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menerangkan, Plh Sekda Kendari akan mengisi posisi tersebut selama tujuh hari ke depan.

BACA JUGA:  Sekda Kendari Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi

”Dalam hal ini dengan waktu penunjukan dari mulai hari ini (Selasa) sampai tujuh hari ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Pemkot Kendari dipastikan memberikan bantuan pendampingan hukum Ridwansyah Taridala.

BACA JUGA:  Sekda Kendari Masuk Penjara, Asmawa Tosepu Bilang Begini

Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.

Tidak sendiri, dia ditangkap Kejati Sultra bersama Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan di Rutan Kelas II Kendari untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA